PROFESIONAL === BERTAHAP === KEKELUARGAAN === BERMARTABAT === TUNTAS

Senin, 13 Juli 2015

USULAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PIP MELALUI FORMAT USULAN SEKOLAH (FUS) TAHUN 2015

Kepada Yth.
Kepala Sekolah SD/SMP Negeri/Swasta
se
      Kec. Lalan

Dengan Hormat,

Sesuai Surat Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No : 1408/C3/KP/2015 Perihal : Usulan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap I
tanggal : 30 juni 2015.

Dalam rangka percepatan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan hormat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Format Usulan Sekolah dibuka mulai : Selasa, 30 Juni 2015;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menginformasikan dan mengkoordinasikan Kepala Sekolah Dasas (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di wilayahnya untuk segera mengusulkan SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PIP MELALUI FORMAT USULAN SEKOLAH (FUS) format terlampir;
3. Batas pengiriman email FUS Tahap I pada hari Jum’at, 24 Juli 2015

Syarat PIP adalah anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan: 

1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS; 

2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;

3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; 

4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; 

5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; 

6. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 

7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti: a. kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; b. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 

8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Mohon Agar FUS dikirim ke email sigit.wfr@gmail.com paling lambat tanggal 20 Juli 2015 untuk diteruskan secara kolektif ke ADMIN DIKBUD MUBA.

CONTOH FORMAT USULAN SEKOLAH (FUS) DAPAT DI DOWNLOAD DISINI


Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih
UPTD DIKBUD KEC. LALAN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silakan anda menuliskan komentar :