PROFESIONAL === BERTAHAP === KEKELUARGAAN === BERMARTABAT === TUNTAS

Rabu, 29 Juli 2015

PEMBERKASAN CALON PESERTA PLPG 2015 DAN KUOTA TAMBAHAN CALON PESERTA PLPG TAHUN 2015

Kepada Yth. 
Bpk/Ibu Guru SD/SMP
Se-Kecamatan Lalan
di
Tempat

Menindaklanjuti e-mail dari Admin DIKBUD MUBA Tanggal 29 Juli 2015 tentang : Optimalisaasi Kuota Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2015 maka akan dilaksanakan Pemberkasan Calon Peserta PLPG tahun 2015.
Sehubungan dengan perihal di atas maka kami mengundang Guru yang namanya terlampir untuk mengumpulkan berkas sebanyak 3 rangkap yang sudah dilegalisir atasan langsung pada :
Hari : Senin
Tanggal : 03 Agustus 2015
Tempat : Aula SMKN 2 Sekayu
Pukul : 08.00 sd 16.00 WIB
Adapun Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:
1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota (A1 Sudah disiapkan oleh DIKBUD Kab. MUBA).
2. Fotokopi Ijazah S1 atau DIV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
7. Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
8. Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S1/ DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S1/DIV.
9. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (terlampir)
10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang ingin sertifikasi ke 2 harus menyertakan:
1. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S1/DIV yang dimiliki.
3. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
4. Fotocopy Sertifikat Pendidik.


CATATAN :
Guru-guru yang berikut terlampir dalam KUOTA TAMBAHAN CALON PESERTA PLPG TAHUN 2015 untuk mengumpulkan berkas sama seperti calon peserta PLPG tahun 2015.

DAFTAR NAMA CALON PESERTA PLPG 2015

DAFTAR KUOTA TAMBAHAN CALON PESERTA PLPG TAHUN 2015

SURAT PEMANGGILAN CALON PESERTA PLPG 2015

MOHON BAGI SIAPA SAJA GURU SE-KECAMATAN LALAN YG MEMBACA INFO INI LEBIH DULU AGAR INFORMASI INI DITERUSKAN KEPADA YBS.

CONTOH SURAT PERNYATAAN (FORMAT WORD) 
DOWNLOAD DISINI.

DAFTAR NAMA CALON PESERTA PLPG 2015 (FILE EXCEL) 
DOWNLOAD DISINI.

DAFTAR KUOTA TAMBAHAN CALON PESERTA PLPG TAHUN 2015  (FILE EXCEL)
DOWNLOAD DISINI.

Demikian, atas kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

ADMIN UPTD DIKBUD KEC. LALAN



Kamis, 23 Juli 2015

PENDATAAN GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN)/SEKOLAH DASAR (SD) SE-KABUPATEN MUSI BANYUASIN

                                                                  Lalan, 24 Juli 2015
Kepada Yth. 
Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Lalan

di
       Tempat 


Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor:420/ /Dikbud/2015, tanggal 23 Juli 2015 tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Guru tahun 2015 di setiap sekolah dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, maka dengan ini kami harapkan kepada Kepala Sekolah agar dapat menyampaikan data Guru PNS maupun Non PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN)/Sekolah Dasar (SD) dan nama Pengawas Kecamatan Sekolah Dasar Negeri (SDN)/Sekolah Dasar (SD) tahun 2015 (Format/Blanko terlampir).

Mengingat waktu yang mendesak untuk mengantisipasi keterlambatan penyerahan berkas ke DIKBUD MUBA maka kami mohon kerja sama Kepala Sekolah SD agar segera mengirimkan softcopy/file BLANKO UKG 2015 yang telah diisi ke email sigit.wfr@gmail.com paling lambat kami terima tanggal 26 Juli 2015 jam 21.00 WIB untuk diteruskan ke EMAIL ADMIN DIKBUD MUBA. (saudara an. IRFAN, SH., M.Si). 

Sedangkan hardcopy/hasil printoutnya diserahkan ke UPTD DIKBUD LALAN tanggal 28 Juli 2015.

FORMAT/BLANKO DOWNLOAD DISINI




Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

UPTD DIKBUD LALAN







Senin, 13 Juli 2015

USULAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PIP MELALUI FORMAT USULAN SEKOLAH (FUS) TAHUN 2015

Kepada Yth.
Kepala Sekolah SD/SMP Negeri/Swasta
se
      Kec. Lalan

Dengan Hormat,

Sesuai Surat Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No : 1408/C3/KP/2015 Perihal : Usulan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap I
tanggal : 30 juni 2015.

Dalam rangka percepatan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan hormat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Format Usulan Sekolah dibuka mulai : Selasa, 30 Juni 2015;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menginformasikan dan mengkoordinasikan Kepala Sekolah Dasas (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di wilayahnya untuk segera mengusulkan SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PIP MELALUI FORMAT USULAN SEKOLAH (FUS) format terlampir;
3. Batas pengiriman email FUS Tahap I pada hari Jum’at, 24 Juli 2015

Syarat PIP adalah anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan: 

1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS; 

2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;

3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; 

4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; 

5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; 

6. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 

7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti: a. kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; b. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 

8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Mohon Agar FUS dikirim ke email sigit.wfr@gmail.com paling lambat tanggal 20 Juli 2015 untuk diteruskan secara kolektif ke ADMIN DIKBUD MUBA.

CONTOH FORMAT USULAN SEKOLAH (FUS) DAPAT DI DOWNLOAD DISINI


Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih
UPTD DIKBUD KEC. LALAN