PROFESIONAL === BERTAHAP === KEKELUARGAAN === BERMARTABAT === TUNTAS

Kamis, 31 Desember 2015

INFO PENCAIRAN BSM/PIP SEKOLAH DASAR (SD) TAHAP 5 s.d 16 DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHAP 6 s.d 11 PADA BANK BRI

Kepada Yth.
Kepala SD/MI
di
      Kecamatan Lalan


Dengan Hormat

Menindaklanjuti e-mail Admin Dikbud Muba Sdr. Daniel Dapril, dimohon kepada Kepala Sekolah SD dan SMP yang data siswanya tercantum dalam daftar Penerima Dana BSM/PIP Sekolah Dasar (SD) Tahun 2015 tahap 5 s.d 16 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2015 tahap 6 s/d 11 masing-masing untuk Mencairkan Dana BSM tersebut di Bank BRI.

A. DAFTAR SISWA PENERIMA DANA BSM PIP SD KECAMATAN LALAN TAHUN 2015
1. BSM PIP SD LALAN TAHAP 5 (DOWNLOAD DISINI)
2. BSM PIP SD LALAN TAHAP 6 (DOWNLOAD DISINI)
3. BSM PIP SD LALAN TAHAP 7 (DOWNLOAD DISINI)
4. TAHAP 8 KOSONG
5. TAHAP 9 KOSONG
6. TAHAP 10 KOSONG
7. BSM PIP SD LALAN TAHAP 11 (DOWNLOAD DISINI)
8. TAHAP 12 KOSONG
9. BSM PIP SD LALAN TAHAP 13 (DOWNLOAD DISINI)
10. TAHAP 14 KOSONG
11. TAHAP 15 KOSONG
12. TAHAP 16 KOSONG

B. DAFTAR SISWA PENERIMA DANA BSM PIP SMP KECAMATAN LALAN TAHUN 2015
1. BSM PIP SMP LALAN TAHAP 6 S/D 9 (DOWNLOAD DISINI)
2. BSM PIP SMP LALAN TAHAP 10 S/D 11 (DOWNLOAD DISINI)
Keterangan : TAHAP 8, 9 dan 11 KOSONG

Demikian diucapkan terima kasih.
Admin UPTD Dikbud Kec. Lalan

Sabtu, 28 November 2015

PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI/SERTIFIKASI JENJANG DIKDAS (SD/SMP), JENJANG DIKMEN (SMA/SMK) & JENJANG PAUDNI/TK PERIODE OKTOBER S.D DESEMBER 2015

Kepada Yth. Kepala Sekolah
SD, SMP, SMA, SMK
Se-Kecamatan Lalan
di 
Tempat


Dengan hormat, melalui surat ini kami mohon bantuan Saudara  Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Kecamatan Lalan untuk menginformasikan kepada guru-guru penerima tunjangan profesi (daftar terlampir) di Sekolah masing-masing, untuk pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Jenjang Dikdas (SD/SMP), Jenjang Dikmen (SMA/SMK) & Jenjang Paudni/TK Periode Oktober s.d Desember 2015 pada:
Adapun persyaratan yang harus disiapkan sbb:
1. Surat Pernyataan dari Atasan Langsung.
2. Surat Keterangan Mengajar
3. Pembagian Tugas semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 dan Jadwal Pelajaran.
4. Fakta Integritas
5. SK Pangkat/golongan terakhir dan SK berkala terakhir.
6. Fotocopy Sertifikat Pendidik.
7. Fotocopy Sertifikat Perpustakaan/Lab.
8. Fotocopy NPWP
9. Fotocopy slip gaji bulan Juli 2015 dan bulan oktober 2015 (bagi yang rapel 6 bulan), bagi yang tidak rapel cukup bulan oktober saja.
10. Daftar hadir guru/absen dari Bulan Juli s.d Nopember 2015 bagi yang rapel, bagi yang tidak rapel cukup bulan oktober dan nopember 2015 saja.
11. Fotocopy Rekening Bank masing-masing penerima tunjangan.
12. Melampirkan surat Cuti Melahirkan/Naik Haji/Umroh/sakit/meninggal dunia (bila ada*)
13. Masing-masing berkas dilegalisir oleh atasan langsung.
14. Berkas dijilid satu rangkap.


Apabila mengajar di dua sekolah maka poin 1 dan 2 perlu disertakan pula dari sekolah yang kedua (sekolah tambahan jam mengajar). Bagi Pengawas; point 2, 4, dan 7 tidak perlu disertakan. 

Demi kelancaran proses pemberkasan kami himbau pada peserta untuk hadir sesuai dengan jadwal masing-masing kecamatan.

Demikian atas bantuan dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

ADMIN UPTD DIKBUD LALAN

DAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI DIKDAS

 DAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI DIKMEN






Senin, 23 November 2015

Daftar Guru Tunjangan Sertifikasi Belum Memenuhi Syarat

Kepada  Yth.
Kepsek dan Guru
(Yang Namanya Tercantum dibawah ini)
di-
     Kec. Lalan


Mengingat batas akhir sinkronisasi update Dapodikdas dan Dapodikmen untuk penerbitan SKTP pada tanggal 30 Nopember 2015 dan menindaklanjuti Laporan Koreksi Data Tujangan Profesi Direktorat P2TK Ditjen Dikdas per tanggal 23 November 2015, maka Dengan ini kami beritahukan bahwa masih ada 4 orang guru di Wilayah UPTD DIKBUD Kecamatan Lalan yang belum memenuhi syarat, sehingga belum terbit SKTP (daftar terlampir).



Menidaklnjuti Email dari ADMIN TUNJGUR DIKBUD MUBA Sdri. SUSNITA, S.Pd, Kami mohon kerjasamanya untuk menyampaikan kepada guru-guru yang tercantum dalam daftar di bawah ini agar segera memperbaiki dapodiknya, Batas akhir sinkronisasi dapodik tanggal 30 nopember 2015

Demikian atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.


ADMIN UPTD DIKBUD LALAN

Rabu, 28 Oktober 2015

Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran BSM Program Indonesia Pintar (PIP) SD Tahun 2015

Kepada Yth. 
Kepala Sekolah dan Operator Sekolah SD 
Se-
      Kec. Lalan

Menindaklanjuti E-Mail dari Admin Dikbud Muba Sdr. DANIEL DAPRI Sehubungan dengan adanya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) SD Tahun 2015, kami mohon kepada Kepala Sekolah SD untuk mengirimkan data :


1. Data kelas I yang kurang mampu berbasis Dapodik,
  
2. Data siswa kelas 1 - 6 yang mempunyai KPS berbasis Dapodik
    

Kirimkan ke email : sigit.wfr@gmail.com untuk diteruskan secara kolektif ke ADMIN DIKBUD MUBA

Data ditunggu paling lambat tanggal 7 November 2015

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.


Admin UPTD Dikbud Kec. LALAN

Jumat, 16 Oktober 2015

PEMANGGILAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI JENJANG DIKDAS (SD/SMP) PERIODE JULI s.d SEPTEMBER 2015

KepadaYth.
Kepala SD/SMP
Kec. Lalan
di
Tempat

Dengan hormat, melalui surat ini kami mohon bantuan Saudara Kepala SD/SMP untuk menginformasikan kepada guru-guru penerima tunjangan profesi (DAFTAR GURU DOWNLOAD DI SINI / atau lihat di bawah ini khusus Kec. Lalan) di Sekolah masing-masing, untuk pemberkasan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Jenjang Dikdas (SD/SMP) periode Juli s.d September 2015 pada:

Hari/tanggal  : Rabu, 28 Oktober 2015
Pukul            : 09.00- 16.00 WIB
Tempat         : Ruang UKS Dinas Dikbud Kab. Muba

Adapun persyaratan yang harus disiapkan sbb:
1. Surat Pernyataan dari Atasan Langsung
2. Surat Keterangan Mengajar 24 jam
3. Pakta Integritas (kebenaran dan kemutakhiran data dapodik yang dikirim oleh operator sekolah)
4. Mengisi file exel (format DOWNLOAD DISINI),dikumpulkan hardcopy dan softcopy dalam CD.
5. Pembagian Tugas Semester I Tahun Ajaran 2015/2016
6. SK Pangkat/Golongm terakhir dan SK berkala terakhir.
7. Fotocopy Sertifikat Pendidik
8. Fotocopy slip gaji bulan Juli 2015.
9. Fotocopy Rekening Bank Sumsel Babel
10. Daftar Hadir Guru (absen)
11. Surat Cuti melahirkan/Izin naik haji/umroh/sakit/meninggal.
12. Masing-masing berkas dilegalisir oleh atasan langsung.
13. Berkas dijilid satu rangkap.

Demi kelancaran proses pemberkasan kami himbau pada peserta untuk hadir tepat waktu,
Demikian atas bantuan dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih.






ADMIN UPTD DIKBUD LALAN





Rabu, 07 Oktober 2015

ADK PTK Dikmen (Guru SMA/SMK) 2015

Kepada Yth.
Ka. SMAN 1, SMAN 2 DAN SMKN 1 LALAN
di LALAN


Dengan ini kami informasikan sesuai E-MAIL dari ADMIN Dikbud Muba Sdri.SUSNITA, S.Pd. bahwa dimohon bantuannya agar sekolah saudara melakukan validasi ADK 20151006 PTK Dikmen (Guru SMA/SMK), bagi yang belum terbit SK centangan bulan sebelumnya dihilangkan dan centanglah bulan Juli s.d Desember, bagi yang sudah terbit SK silakan lanjutkan centang bulannya sampai dengan Desember 2015 kami tunggu paling lambat kamis, 8 Oktober 2015 (SOFTCOPY LANGSUNG KIRIM KE E-MAIL susnitaspd@gmail.comberikut kami lampirkan jg contoh:

1. Validasi ADK tidak layak bayar, misalnya meninggal dunia, sakit, cuti, dan kurang jam.
    SMAN 1 LALAN DOWNLOAD DISINI
    SMAN 2 LALAN DOWNLOAD DISINI
    SMKN 1 LALAN DOWNLOAD DISINI

2. SSPB (Blanko Pengembalian ke KAS Negara bagi guru  Non PNS yang tidak layak bayar namun terlanjur dibayarkan)
    BLANKO SSPB_2015_DIKMEN DOWLOAD DISINI

3. Conton validasi tidak layak DOWNLOAD DISINI


Validasi ini berlaku untuk
1. sekolah yang menerima tunjangan fungsional guru
2. sekolah yang PTK ny belum terbit SKTP

Untuk lebih jelas silakan datang ke Dikbud Kabupaten.




Terima Kasih.
UPTD DIKBUD KEC. LALAN

Jumat, 18 September 2015

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI JENJANG DIKMEN (SMA/SMK/PENGAWAS) DAN JENJANG PAUDNI (TK) PERIODE JULI S.D SEPTEMBER 2015

KepadaYth.
Kepala SMA/SMK dan Pengawas
Kec. Lalan
di
Tempat

Dengan hormat, melalui surat ini kami mohon bantuan Saudara Kepala SMA/SMK dan Pengawas untuk menginformasikan kepada guru-guru penerima tunjangan profesi (DAFTAR GURU DOWNLOAD DI SINI) di Wilayah Binaan masing-masing, untuk pemberkasan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Jenjang Dikmen (SMA/SMK/PENGAWAS) dan Jenjang PAUDNI (TK) periode Juli s.d September 2015 pada:

Hari/tanggal  : Selasa, 21 September 2015
Pukul            : 09.00- 16.00 WIB
Tempat         : Aula Dinas Dikbud Kab. Muba

Adapun persyaratan yang harus disiapkan sbb:

1. Surat Pernyataan dari Atasan Langsung.
2. Surat Keterangan Mengajar.
3. Pakta Integritas (kebenaran dan kemutakhiran data dapodik yang dikirim oleh operator sekolah)
4. Mengisi file exel (Format usulan pencairan sertifikasi DOWNLOAD DI SINI), dikumpulkan hardcopy dan softcopy dalam CD.
5. Pembagian Tugas semester 1 Tahun Ajaran 201512016.
6. SK Pangkat/golongan terakhir dan SK berkala terakhir.
7. Fotocopy Sertifikat Pendidik.
8. Fotocopy slip gaji bulan Juli 2015.
9. Fotocopy Rekening Bank Surnsel Babel.
10. Masing-masing berkas dilegalisir oleh atasan langsung.
11. Berkas dijilid satu rangkap.

Demi demi kelancaran proses pemberkasan kami himbau pada peserta untuk hadir tepat waktu,
Demikian atas bantuan dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

ADMIN UPTD DIKBUD KEC. LALAN

Kamis, 17 September 2015

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) TAHUN 2015






Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
 Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi :
  1.  Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
 Prosedur Pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
  • PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  • Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
 Kewenangan Verifikasi Data
1.  Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 6 dilakukan secara berjenjang      yang diatur sebagai berikut:
 a. Pada Instansi Pusat
  1. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
  2. Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
  3. Badan Kepegawaian Negara.
 b. Pada Instansi Daerah
  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
  3. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Badan Kepegawaian Negara.
 2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan      perundang-undangan.
 Verifikasi Data
  1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
  2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
  3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.
Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
  • Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
  • Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  1. menunjuk user verifikator;
  2. melengkapi data unit kerja;
  3. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  4. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
  • User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
 Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
  1. Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
  2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
  1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
  4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
  5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
  • UserAdmin Sistem;
  • UserVerifikator; dan
  • User Executive.
 Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
  1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
  4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai registrasi Anda menunggu verifikasi, setelah di verifikasi tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya :
1.   PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.  Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
  1. Data Utama PNS;
  2. Data Posisi;
  3. Data Riwayat;
  4. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  5. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  6. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS  Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
  • PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS
1.  Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik yang disingkat E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang menginjak tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, Serta Validasi dan Verifikasi secara menyeluruh oleh instansi pusat / instansi daerah.


2.       Menginformasikan kepada seluruh PNS untuk mempersiapkan  Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS sebagai bukti yang sah. Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS adalah sebagai berikut :

1.           Foto Copy SK CPNS
2.           Foto Copy SK PNS
3.           Foto Copy Konfersi NIP Baru
4.           Foto Copy Karpeg Biasa
5.           Foto Copy Karpeg Elektrik
6.           Foto Copy SK Pengangkatan awal sampai Terakhir
7.           Foto Copy SK Berkala Terakhir
8.           Foto Copy SK jabatan awal sampai dengan SK jabatan akhir
9.           Foto Copy SK Tugas Belajar
10.        Foto Copy SK ijin Belajar
11.        Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS.
12.        Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada SK PangkatTerakhir.
13.        Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS
14.        Foto Copy KTP
15.        Foto Copy NPWP
16.        Foto Copy BPJS/ASKES
17.        DRH.

Proses pelaksanaan E-PUPNS :

a.       PNS melakukan Pendaftaran untuk mendapakan Nomor Registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir E-PUPNS
b. PNS mengisi Formulir E-PUPNS yang terdiri dari :
1.     Data Utama PNS
2.     Data Posisi
3.     Data Riwayat
4.     Data untuk PNS Guru ( Hanya diisi oleh PNS Guru )
5.     Data untuk PNS Dokter ( Hanya diisi oleh PNS Dokter )
6.     Data Stakeholder, antara lain membuat data Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).

c. Verifikasi data yaitu pemeriksaan kembali kesesuaian antara data dengan bukti fisik berkas-berkas yang dimiliki.

d. Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS :
1.  Pengisian Formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Nopember.
2.  Proses verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir Desember. 

d. Sanksi :
1.  Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2.  Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud diatas maka pelayanan mutasi kepegawaian tidak akan diproses.