Permenpan & RB No. 16
Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dijelaskan dalam pasal 1 poin (8) bahwa, Penilaian kinerja Guru
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Sedangkan dalam poin (7) dijelaskan
juga bahwa Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam
rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Sementara itu Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa
tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan
kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup Subunsur Pendidikan,
Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu,Subunsur Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang Tugas Guru.
Penilaian Kinerja Guru yang
selanjutnya disebut PKG dimulai 1 Januari 2013. Untuk itu dalam Pengajuan Angka
Kredit (PAK) nilai konversi dari PKG yang dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30
Juni 2014 (DUPAK II) - menggunakan perhitungan PKG dan PKB) digabung
dengan nilai PAK berdasarkan Kemenpan No. 84 Tahun
1993 dihitung mulai 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013 (DUPAK
I).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silakan anda menuliskan komentar :