PROFESIONAL === BERTAHAP === KEKELUARGAAN === BERMARTABAT === TUNTAS

Sabtu, 27 Desember 2014

Pengajuan Angka Kredit ( PAK ) Guru DUPAK I dan DUPAK II

Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam pasal 1 poin (8) bahwa, Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Sedangkan dalam poin (7) dijelaskan juga bahwa Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Sementara itu Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup Subunsur Pendidikan, Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu,Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang Tugas Guru.


Penilaian Kinerja Guru yang selanjutnya disebut PKG dimulai 1 Januari 2013. Untuk itu dalam Pengajuan Angka Kredit (PAK) nilai konversi dari PKG yang dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II) - menggunakan perhitungan PKG dan PKB) digabung dengan nilai PAK berdasarkan Kemenpan No. 84 Tahun 1993  dihitung mulai 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silakan anda menuliskan komentar :