Kepada Yth.
Kepala SD/SMP/SMA/SMK
Se-Kecamatan Lalan
di
Tempat
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Dikbud Muba No 424/4458/DIKBUD/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang PENDATAAN GTT/PTT TAHUN 2015/2016, Sehubungan dengan adanya Tahun Ajaran baru 2015/2016, maka dengan ini kami mohon agar KEPALA SD/SMP/SMA/SMK Se-Kecamatan Lalan agar :
1. Menyampaikan SK Pembagian Tugas Guru Kelas/Mata Pelajaran Semester 1 sesuai Kurikulum yang berlaku beserta pengisian data guru dan pegawai (FORMAT TERLAMPIR DOWNLOAD/KLIK DISINI - Ket : silakan diedit sesuai sekolah Anda) secara kolektif ke Dinas Dikbud Kabupaten melalui UPTD Dikbud Kec. Lalan (ditunggu paling lambat tanggal 04 September 2015 SUDAH SETOR BERKAS DI KANTOR UPTD).
2. SK Pembagian Tugas tersebut sebagai dasar pembayaran tunjangan GTT/PTT Periode Juli s.d September 2015.
3. SK Pembagian Tugas yang disampaikan sesuai dengan Struktur Kurikulum yang sudah disosialisasikan pada tanggal 27 dan 29 Januari 2015 di SMKN 3 Sekayu dan merupakan SK yang digunakan sekolah dalam melakukan UPDATE DAPODIKDAS dan DAPODIKMEN :
- Hanya mata pelajaran Agama dan Penjas yang boleh keluar dari Guru Kelas.
- Dalam 6 rombel hanya ada 9 (sembilan) guru termasuk Kepala Sekolah dengan rincian :
a. 1 (Satu) Kepala Sekolah.
b. 6 (Enam) Guru Kelas
c. 1 (Satu) Guru Penjas
d. 1 (Satu) Guru Agama
Beban mengajar bagi Guru Mata Pelajaran (SD/SMP/SMA/SMK) minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dan harus linier dengan kualifikasi pendidikan.
Kekurangan jam mengajar dapat menambah jam pada SEKOLAH LAIN.
TERIMA KASIH